Sunday, December 24, 2006

Sekali Lagi, Korban Orde Baru Di Luar Negeri Menuntut (2)

http://www.rakyatmerdeka.co.id/edisicetak/?pilih=lihat&id=24807
Rakyat Merdeka, Minggu, 15 Oktober 2006

Akuilah, HAM Kami Telah Dilanggar

Sekali Lagi, Korban Orde Baru Di Luar Negeri Menuntut (2)

MENURUT Tom Iljas —bekas mahasiswa ikatan dinas (eks Mahid) yang se­cara sewenang-wenang di­cabut paspornya oleh rezim Orba, jika memang ada mak­sud baik pemerintah untuk menyelesaikan masa­lah tersebut, diharapkan ke­a­rifan pemerintah me­nye­le­saikan masalah pe­lang­garan HAM tersebut dengan di­da­sari penegakan ke­be­na­ran, keadilan dan reko­n­si­liasi (KKR). Sesuai jiwa UU KKR, pe­la­ku kejahatan harus me­ng­akui kesalahannya, ke­be­naran harus diungkapkan, ke­a­dilan harus ditegakkan ter­masuk rehabilitasi para kor­ban dan sesudah itu ba­rulah rekonsiliasi mungkin di­wujudkan.

Pemerintah harus meng­akui, telah terjadi pelang­ga­ran HAM oleh penguasa ne­gara (Orde Baru) terhadap war­ganya di luar negeri. Pemulihan hak-hak kewar­ga­ne­ga­raan tan­pa pengakuan merupakan pe­langgaran HAM oleh Orde Ba­ru sama saja de­ngan pe­ng­ing­karan terselubung atas tin­dak kejahatan HAM ter­hadap sekelompok besar war­ganya di luar negeri. Telah beredar berita-berita di media massa tentang rencana Pe­merintah untuk mem­per­silahkan “eks-mahasiswa era Or­de Lama” yang kini ber­do­misili di luar negeri agar pulang ke tanah air, untuk memproses pemulihan kewarga­ne­ga­raan­nya dan pengembalian paspor di Indonesia. Meskipun baru be­rupa wacana-kebijakan pe­me­rintah yang belum dituang­kan dalam wujud Keputusan/Pe­raturan kongkrit namun su­dah tampak kesalahan pandang Pe­merintah seakan-akan masa­lah pokok berkaitan dengan pa­ra “eks-mahid” adalah semata-ma­ta soal kepulangan ke tanah air dan pemilikan paspor/ke­warganegaraan. Padahal ma­salah-masalah tersebut me­ru­pakan bagian kecil saja dari ma­salah keseluruhan.

Masalah po­kok adalah penegakan Kebe­naran dan Keadilan. Masalah re­habilitasi tak akan ada bila pe­ng­uasa Negara tidak me­negak­kan Penyelesaian masalah “eks-mahid” sering juga dihubung-hubungkan dengan pelaksanaan Undang Undang Kewargane­ga­raan yang baru, khususnya me­nyangkut pasal-pasal yang me­ngatur naturalisasi. KBRI-KB­RI di Eropa bahkan telah men­da­pat instruksi dari pemerintah di Jakarta untuk mendata “eks-ma­hid” sehubungan dengan te­lah disahkannya UU Kewar­ga­ne­garaan yang baru. Mengenai ini, perlu dike­mu­kakan, masalah “eks-mahid” bu­kanlah masalah naturalisasi. Ka­rena itu tidak semestinya dikait­kan dengan Undang Un­dang Kewarganegaraan itu. Pen­­cabutan paspor sekelompok besar warganegara yang meng­akibatkan mereka kehilangan kewarga­negaraannya di luar ke­mauan mereka sendiri adalah tindakan politik, yang penye­le­saian­nya harus pula melalui ke­bi­jakan politik dengan men­junjung kaidah-kaidah Hak-hak Asasi Manusia yang adil dan ber­martabat.

Tanpa adanya kebijakan po­litik yang mencakup hal-hal po­kok tersebut di atas, menurut Tom Iljas, dikhawatirkan usaha Men­teri Hukum dan HAM Ba­pak Hamid Awaludin - yang tam­paknya akan berkisar pada so­al-soal teknis-administratif pengem­balian paspor dan pemulihan kewarganegaraan - akan sia-sia. Masalah-masalah pelaksanaan yang bersifat tek­nis-administratif hanya bisa di­bi­carakan setelah adanya Kepu­tusan Pemerintah (Keppres) yang benar-benar menegakkan Kebenaran dan Keadilan. Dari dialog dengan Hamid, jelas bahwa Pemerintah akan menyelesaikan soal eks-mahid “secara diam-diam”, artinya ma­u menyelesaikan pengem­ba­lian paspor/pemulihan kewar­ga­negaraan melalui UU Ke­war­ganegaraan yang baru, tanpa me­nyentuh aspek politiknya (bahwa telah terjadi pelang­ga­ran HAM di masa lalu — pencabutan paspor).

Tepat se­kali apa yang dikonstatasi oleh eks Mahid MD Kartap­ra­wira. “Pemulihan hak-hak ke­warganegaraan tanpa pe­ngakuan bahwa telah terjadi pe­langgaran HAM oleh Orde Baru sama saja dengan peng­ingkaran terselubung atas tin­dak kejahatan HAM terhadap se­kelompok besar warganya di luar negeri”. RM

Laporan A. Supardi Adiwidjaya dari Belanda.

Habis

0 Comments:

Post a Comment

<< Home