Monday, January 21, 2008

Suara Mahasiswa di Belanda

http://www.myrmnews.com/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=50643

SUARA MAHASISWA DI BELANDA (1)
Soeharto Harus Diadili, Secara Moral Harus Dihormati
Senin, 14 Januari 2008, 13:33:13 WIB

Den Haag, myRMnews. Kabar tentang kondisi kesehatan bekas Presiden Soeharto yang terus menurun sampai juga ke belahan dunia lain. Mahasiswa Indonesia di Belanda, misalnya, tetap mengikuti perkembangan kondisi kesehatanbekas penguasa Orde Baru itu termasuk perdebatan mengenai status hukumnya.

Koresponden myRMnews di Belanda A.Supardi Adiwidjaya menemui sejumlah mahasiswa Indonesia di Belanda. Mereka menginginkan antara proses hukum dan moral atau kemanusiaan dalam kasus Soeharto dipisahkan.
Proses hukum terhadap Soeharto harus tetap dijalankan. Tetapi secara moral Pak Harto harus tetap diakui bahwa ia adalah pemimpin kita,” kata Yohanes Widodo, mahasiswa Universitas Wageningen, Minggu (13/01) waktu setempat.

Kalau mau mengejar waktu, lanjut Yohanes, pengadilan in absentia, yang banyak diusulkan, bisa dilakukan. Artinya, meski Pak Harto tidak bisa hadir di pengadilan, proses hukum tetap bisa dilakukan.

Yohanes berpendapat, secara moral dan kemanusiaan, kita tidak bisa menutup mata bahwa Pak Harto punya kontribusi dan jasa terhadap negara dan bangsa Indonesia. Karena itu, dia harus tetap harus kita hormati dan hargai. “Pemerintah dan bangsa Indonesia, bisa dan layak untuk memberikan pengampunan”, tutur Wakil Ketua Persatuan Pelajar Indonesia Wageningen (Belanda) ini.

Masalahnya, beberapa kali terjadi pergantian pemerintahan, namun penyelesaian kasus Pak Harto tidak pernah tuntas. Ini salah kita. Ini salah pemerintah kita dan salah badan peradilan kita.

Celakanya, kata Yohanes, justeru pada saat kondisi Pak Harto sedang kritis, orang ramai-ramai menuntut dan meminta pengadilan dipercepat. Sementara itu, ada tuduhan dan dugaan sebagian besar publik bahwa Pak Harto bersalah dan harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.

“Kita harus sadar bahwa kita juga bersalah. Karena dengan mengulur-ulur proses pengadilan Pak Harto dan membiarkan kasus Pak Harto ini berlarut-larut seperti
sekarang, itu sama saja memperlakukan Pak Harto secara tidak adil, karena membiarkan kepastian dan status hukum Pak Harto tidak jelas dan menggantung tanpa kepastian, “ tutur Johanes.

Kondisi ini, kata Yohanes, menyulitkan bagi pemerintah SBY untuk menentukan sikap terhadap kasus Pak Harto. Apakah harus mengampuni orang yang tidak bersalah dan status hukumnya belum jelas?

“Jadi sikap saya: proses hukum harus tetap jalan, secara moral Pak Harto harus tetap diakui bahwa adalah pemimpin kita”, pungkas Yohanes. yat


-----

http://www.myrmnews.com/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=50722

SUARA MAHASISWA DI BELANDA (2)
Kejahatan HAM Soeharto Sudah Extra Ordinary Crime
Selasa, 15 Januari 2008, 16:01:00 WIB

Den Haag, myRMnews. Kabar tentang kondisi kesehatan bekas Presiden Soeharto yang terus menurun sampai juga ke belahan dunia lain. Mahasiswa Indonesia di Belanda, misalnya, tetap mengikuti perkembangan kondisi kesehatanbekas penguasa Orde Baru itu termasuk perdebatan mengenai status hukumnya.

Koresponden myRMnews di Belanda A.Supardi Adiwidjaya menemui sejumlah mahasiswa Indonesia di Belanda. Dalam seri kedua ini redaksi menjaring pendapat Saurlin Siagian, mahasiswa Institute of Social Studies yang juga Ketua PPI Den Haag:
Dalam kesempatan ini, saya hanya ingin menanggapi tentang kasus pidana dan perdata Suharto, menjelang menit-menit terakhir (menuju) kematiannya yang sudah diujung tanduk.

Pertama, tidak ada alasan untuk tidak mengadili Suharto, karena itu adalah mandat MPR, khususnya TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, tertanggal 13 November 1998.

Pasal 4 TAP MPR itu berbunyi: "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan presiden Suharto dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia".

Jika tidak, ini adalah pelanggaran terhadap ketetapan MPR, atau MPR harus melakukan sidang istimewa untuk mencabut ketetapan itu.

Kedua, tentang korupsi dan kekayaan Suharto, ini bukan isu dan opini, tetapi fakta, investigasi, dan penelitian ilmiah yang dilakukan lembaga-lembaga profesional dan ahli-ahli berkapasitas baik.

Sebagai contoh, penelitian Transparansi Internasional yang menghasilkan 10 orang terkorup di dunia, dan Soeharto adalah salah satunya dengan kekayaan hasil korupsi sebesar 35 miliar dolar AS .

Atau penelitian-penelitian yang didokumentasikan Dr. George Junus Aditjondro, sosiolog korupsi dalam bukunya ”Korupsi Kepresidenan: Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga: Istana, Tangsi, dan Partai Penguasa, yang diterbitkan oleh LKiS, Yogya, bulan Mei 2006.

Selain itu, majalah Time juga melakukan investigasi yang sama. Sampai sekarang beluma ada bantahan secara ilmiah terhadap hasil penelitian dan investigasi mereka.

Ketiga, bagi saya, masalah terbesar Suharto bukan masalah perdata dan pidana yang dialamatkan saat ini kepadanya, tetapi persoalan jutaan orang yang terbunuh, diasingkan, dan terpaksa harus tinggal luntang-lantung di luar negeri, karena kebijakan sistematik Soeharto untuk menyingkirkan orang orang yang, terlibat atau tidak terlibat peristiwa G 30 S tahun 1965.

Dalam terminologi Hukum HAM internasional, kejahatan ini memenuhi syarat sebagai kejahatan HAM luar biasa (extra ordinary crime), karena memenuhi unsur :

Pertama, Sistematik, yakni diatur dalam kebijakan negara.
Kedua, pelanggaran dilakukan oleh state actor dan state sponsored actors yang dilakukan secara langsung melalui agen negara, dan pembiaran terhadap pelanggaran HAM itu sendiri.
Ketiga, sifatnya yang meluas, yakni terjadi secara serentak, menyebar ke berbagai tempat, dengan pola yang sama. yat

------

http://www.myrmnews.com/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=50729

SUARA MAHASISWA DI BELANDA (3)
Soeharto Tak Pantas Diganjar Penghargaan
Selasa, 15 Januari 2008, 17:31:34 WIB

Den Haag, myRMnews. Kabar tentang kondisi kesehatan bekas Presiden Soeharto yang terus menurun sampai juga ke belahan dunia lain. Mahasiswa Indonesia di Belanda, misalnya, tetap mengikuti perkembangan kondisi kesehatanbekas penguasa Orde Baru itu termasuk perdebatan mengenai status hukumnya.
Koresponden myRMnews di Belanda A.Supardi Adiwidjaya menemui sejumlah mahasiswa Indonesia di Belanda. Dalam seri ketiga ini redaksi meminta komentar Reni Susanti, program MA Student Human Rights Development and Social Justice Institute of Social Studies Den Haag:

Komentar Reni, “Tidak ada kompromi untuk terus menyeret Suharto ke meja hijau, baik pidana maupun perdata”. Berikut pendapat selengkapnya:

Menghentikan tuntutan kepadanya berarti melukai rasa keadilan masyarakat. Kalau mau konsisten, negara kita negara hukum maka setiap bentuk pelanggaran harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Kalau pemerintah tidak konsisten, itu akan membuat rakyat kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan lembaga peradilan. Jangan menjadikan masalah ini sebagai komoditas politik, sehingga ada tawar menawar di dalamnya, biarkan lembaga peradilan bekerja tanpa intervensi dari manapun.

Sakit harusnya tidak menjadi alasan untuk tidak menuntutnya, karena toh bisa disidang in absentia. Alasan kemanusiaan dan jasa-jasanya?

Saya melihatnya seperti ini...Suharto menjadi presiden selama 32 tahun dan melakukan hal-hal yang dianggap sebagai jasa ...bukankah itu yang memang seharusnya dia lakukan sebagai seorang presiden.
Orang yang melakukan sesuatu karena menjadi kewajibannya, tidak perlu mendapat penghargaan yang berlebihan. Justru karena dia mendapatkan wewenang dan kekuasaan, semua itu harus dipertanggungjawabkan.

Persoalan yang lebih penting adalah, sejak mengambil alih kekuasaan dan selama masa berkuasanya di Indonesia dia telah melakukan berbagai pelanggaran HAM berat, melakukan korupsi yang seharusnya bisa digunakan untuk menyejahterakan rakyat....

Ini kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang sungguh tidak masuk akal dan luar biasa besarnya. Jadi, buat saya tidak ada tawar menawar: Suharto harus diadili!

Begitulah pendapat saya...saya sangat geram dengan politisasi terhadap kasus ini sampai berlarut-larut seperti sekarang. Nampaknya rejim Suharto masih terus berkibar benderanya.... yat

----

http://www.myrmnews.com/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=50734

SUARA MAHASISWA DI BELANDA (4)
Putusan Hukum Soeharto Lebih Penting daripada Sita Hartanya
Selasa, 15 Januari 2008, 18:29:32 WIB

Den Haag, myRMnews. Kabar tentang kondisi kesehatan bekas Presiden Soeharto yang terus menurun sampai juga ke belahan dunia lain. Mahasiswa Indonesia di Belanda, misalnya, tetap mengikuti perkembangan kondisi kesehatanbekas penguasa Orde Baru itu termasuk perdebatan mengenai status hukumnya.

Koresponden myRMnews di Belanda A.Supardi Adiwidjaya menemui sejumlah mahasiswa Indonesia di Belanda. Dalam seri keempat ini redaksi meminta komentar Achmad Uzair, mahasiswa ISS (Institute of Social Studies) angkatan 2007/2008, Den Haag. Berikut pendapatnya:

Dari posting sebuah milis, saya baru saja membaca cerpen berjudul ‘Kematian Paman Gober’, yang dibacakan oleh Butet Kertaradjasa beberapa hari lalu di TIM Jakarta.

Inti cerita, sepertinya sangat merujuk pada berita seputar Pak Harto, yang entah kenapa, sama seperti yg tertera dalam cerpen Butet itu, selalu ditunggu di halaman pertama semua surat kabar. Bak meniru kegundahan manusia Indonesia, bangsa bebek juga gundah menantikan kabar kematian Paman Gober. Tampaknya tidak bakalan ada berita, kecuali kabar kematiannya.

Bagi sebagian orang, proses peradilan Pak Harto musti harus dilakukan cepat-cepat sebelum terdengar berita kematiannya. Desakan ini seolah terdorong oleh keinginan untuk segera meringkus Pak Harto ke penjara, beserta fisiknya yg sudah ringkih itu agar ia bisa merasakan getirnya balasan atas kejahatan yang dilakukannya di masa lampau. Sebelum dia mati.

Mungkin saja, proses peradilan Pak Harto yang tak kunjung menemukan benang merahnya barangkali adalah dosa kita (terutama dosa mereka yg sudah duduk lama di lembaga peradilan tanpa hasil yang memuaskan dalam perkara ini). Mungkin juga, faktor masih banyaknya kroni selagi dia masih hidup, menjadi penghalang utama untuk menyelesaikan kasus ini.

Saya lebih percaya faktor yang disebut belakangan ini, yang lebih berperan ketimbang lemahnya bukti kejahatan Pak Harto yg membuat kasus ini bertele-tele.

Tentu saja, ini tidak berarti bahwa saya menyarankan untuk nggak usah melakukan apa-apa, sampai kita tunggu kabar kematiannya. Tapi, for practical reason, pada tingkat tertentu, barangkali kasus ini mungkin mudah diselesaikan kalo kita sudah mendapatkan kabar itu.

Bagi saya, yg lebih penting adalah mendapatkan putusan pengadilan yang adil tentang perannya di masa lampau, bukan menyita harta Pak Harto dan keluarganya yang didapatkan lewat tabiat mereka yang melanggar hukum, yat

1 Comments:

At 4:05 AM, Blogger Fredrik said...

Dear Mr Supardi,

Are you by any chance the author of the book "Westerling".

With kind regards,

Fredrik Willems

fredrikwillems@hotmail.com

 

Post a Comment

<< Home